“Drug
Trafficker dari Cianjur”
Oleh : Irfan Budiman, Rian Suryalibrata, dan Upik Supriyatun
Oleh : Irfan Budiman, Rian Suryalibrata, dan Upik Supriyatun
Nama
: Indah Noviana / NIM : G34130073
Khairun Nisa Mutma’inah / I34110059
Resume
Merika
Franola alias Ola , tampak tegar walaupun vonis hukuman mati di depan mata. Tak
hanya Ola yang divonis hukuman mati karena kasus narkotika ini, dua sepupunya,
Rani Andriani dan Deni Setia Maharwan, juga terlibat vonis hukuman mati. Rani yang
merasakan ketidakadilan atas hukuman yang diterimanya. Rani menganggap bahwa
dirinya tidak separah kesalahan Ola, namun tetap saja ia dikenakan vonis mati.
Setamat
SMA di Cianjur, Ola merantau ke Jakarta dan menjadi disc jocker. Dari
pekerjaannya itu, Ola memperoleh anak karena hubungannya dengan Mr.X . Anaknya,
Eka Prawira, kini berusia tujuh tahun. Ola harus menghidupinya dengan melanjutkan
menjadi disc jocker di berbagai
tempat. Pada Oktober 1997, Ola bertemu dengan Tajudin alias Tony yang berasal
dari Nigeria. Pada awal perkenalan, Tony mengaku berbisnis pakaian jadi.
Pertemuan mereka diawali dengan kedok Tony yang gagal mencari temannya yang berpacaran
dengan tetangga Ola, hingga akhirnya Ola menawarinya untuk menunggu dikamar
Ola. Beberapa bulan kemudian, Ola hamil. Hingga akhirnya mengikrarkan janji
pernikahan di rumah orang tua Ola di Cianjur. Tony masih menyembunyikan
tabiat-tabiatnya di awal pernikahan. Tapi lambat laun, tabiat Tony yang ringan
tangan mulai ditunjukkan. Objek utama sasaran kemarahan Tony adalah Ola.
Berdasarkan pengakuan Ola, tak jarang Ola dijadikan sebagai sasaran kemarahan
Tony. Atas ulah Tony, Ola sempat dirawat di Rumah Sakit Azra selama seminggu.
Sekasar
apapun tingkah Tony terhadap Ola, Ola tetap mencintainya. Seperti ada magic dari Tony untuk membuat Ola takut
kepadanya. Ola mulai mengerti bahwa bisnis pakaian jadi hanya kedok Tony untuk
menarik hati Ola. Menjelang kelahiran anak pertama mereka, Tony menghentikan
bisnis pakaian jadi dan kembali ke bisnis yang sesungguhnya ia jalani, yaitu
narkotika. Tony mengajak Ola untuk turut terjun ke bisnis haram tersebut. Bagi
Ola, ia tak ada pilihan lain, daripada terus disiksa, ia memilih untuk tunduk
kepada ajakan bisnis suaminya. Ola mengaku bahwa ia tak menerima uang sepersen
pun dari bisnis tersebut, karena tata alur hasil bisnis tersebut dipegang oleh
suaminya. Itu artinya bahwa Ola terpaksa melakoni bisnis tersebut, namun posisi
Ola berangsur-angsur meningkat.
Dua
sepupunya yang awalnya hendak meminjam uang, ikut terjerembab dalam bisnis
tersebut demi uang yang menggiurkan. Mulanya mereka tidak sadar bahwa mereka
dimanfaatkan menjadi kurir narkotik. Setelah mereka menyadarinya, mereka tetap
tak kuasa menolaknya. Menurutnya, jika mereka menolaknya, Ola yang akan terkena
imbas amarah suaminya.
12
Januari 2003, aksi Ola dan kedua sepupunya diketahui oleh petugas Kepolisian
Daerah Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta. Rani dan Deni dibekuk petugas
ketika sudah berada di dalam pesawat Cathay Pacific yang akan terbang ke London.
Ola dibekuk petugas di tempat parkir mobil Bandara. Sedangkan Tony bersama
empat rekannya tewas dalam aksi baku tembak dengan polisi yang menyergapnya.
Menurut
Alex Bambang, selaku pemimpin operasi penangkapan Ola dan sepupunya di
Cengkareng, sosok Ola yang sebenarnya adalah sang pemain sandiwara yang handal,
pintar berbohong, berperilaku manis, dan lemah lembut. Alex tak percaya sedikit
pun perihal keterlibatan Ola dalam bisnis tersebut yang semata karena terpaksa.
Alex menambahkan bahwa bisnis haram itu sudah digeluti Ola sebelum ia menikah
dengan Tony. Pada akhirnya, keterangan Alex dibenarkan oleh jaksa Mursidi dan
hakim Asep, sehingga jatuhlah vonis hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar